Tanda Tangan Digital dan Aspek Legalitas di Indonesia

Tanda tangan digital dilakukan dengan menggunakan teknologi digital, seperti kriptografi, untuk memverifikasi identitas seseorang dan keaslian dokumen yang ditandatangani. Digital signature memiliki beberapa karakteristik, seperti keaslian, integritas, dan tidak dapat dipalsukan.

Namun, apakah status legalitas digital signature tersebut terjamin di Indonesia? Simak ulasan berikut, untuk mengetahui status kejelasannya.

Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia

Di Indonesia, digital signature diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menurut UU ITE, digital signature memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ttd konvensional, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, penggunaan digital signature juga harus memperhatikan beberapa aspek legalitas berikut:

1. Keamanan Tanda Tangan Digital

Digital signature harus memiliki tingkat keamanan yang memadai, seperti menggunakan sertifikat digital yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terkemuka dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

BACA JUGA  Cara Untuk Membuat Rendang Daging Sapi

2. Persetujuan Pihak Terkait

Pihak yang menggunakan digital signature harus memperoleh persetujuan dari pihak yang terkait, seperti pihak yang memerlukan ttd atau pihak yang akan menandatangani dokumen.

3. Pembuktian Tanda Tangan Digital

Digital signature harus dapat dibuktikan keasliannya, seperti dengan menyimpan digital signature dalam sistem yang aman dan dapat diakses kapan saja.

4. Kewenangan Pihak yang Mengeluarkan Tanda Tangan Digital

Digital signature harus memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut, misalnya dengan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.

Keuntungan Tanda Tangan Digital

Digital signature memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan ttd manual, antara lain:

1. Efisiensi

Digital signature dapat dilakukan secara online dan cepat, tanpa harus bertemu langsung dengan pihak yang memerlukan ttd. Hal ini mempercepat proses bisnis dan menghemat waktu.

BACA JUGA  Pelatihan CSR untuk Keberlanjutan Bisnis dalam Investasi Sosial

2. Keamanan

Digital signature menggunakan teknologi kriptografi yang dapat mengamankan dokumen dan mencegah dokumen tersebut dipalsukan atau diubah tanpa sepengetahuan pemilik ttd.

3. Ramah Lingkungan

Digital signature mengurangi penggunaan kertas dan tinta, sehingga lebih ramah lingkungan.

Digital signature merupakan solusi terbaik untuk ttd dokumen. Di Indonesia, penggunaan digital signature diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Salah satu layanan digital sign terbaik di Indonesia dan dikelola oleh BUMN bisa Anda akses di Peruri.