Aturan Masa Iddah Suami Meninggal
Ketika seseorang telah bercerai, maka ada istilah mengenai masa iddah yang perlu diketahui terutama untuk istri. Masa iddah sendiri merupakan masa tunggu untuk istri yang berpisah dari suaminya. Baik itu untuk cerai hidup atau cerai mati. Namun ada ketentuan mengenai masa iddah suami meninggal yang berbeda dengan masa tunggu lainnya.
Bagaimana Aturan Masa Iddah Suami Meninggal
Masa iddah wanita akan berbeda-beda untuk setiap kasusnya. Salah satunya untuk masa iddah suami meninggal. Jika berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a Kompilasi Hukum Islam, masa iddah seorang perempuan yang dicerai mati atau suaminya meninggal adalah 130 hari.
Namun berbeda jika pada saat ditinggal mati oleh suami, perempuan tersebut dalam keadaan hamil. Jika istrinya pada saat suami meninggal dalam keadaan hamil, maka berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf d Kompilasi Hukum Islam adalah sampai saat waktu melahirkan.
Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam juga diatur mengenai beberapa hal seperti masa iddah untuk istri yang cerai namun dalam kondisi haid, maka masa iddahnya hingga 3x masa suci atau minimal 90 hari. Sedangkan untuk perempuan yang tidak haid pada saat cerai maka masa iddahnya adalah 90 hari. Masa tunggu untuk istri yang hamil saat cerai, sama dengan masa iddah jika suaminya meninggal yaitu hingga selesai melahirkan.
Larangan Dalam Masa Tunggu
Ada beberapa pendapat bahwa perempuan yang dalam masa tunggu setelah cerai hidup atau cerai mati tidak diperbolehkan melakukan beberapa hal seperti:
1. Beridah
Maksudnya adalah istri tidak diperkenankan untuk menggunakan wewangian atau berdandan dengan pakaian yang mencolok.
2. Dilarang menikah saat beriddah
Sudah dijelaskan bahwa beriddah berarti masih dalam masa tunggu yang mana dalam masa tersebut seorang perempuan tidak diperkenankan untuk menikah terlebih dulu hingga masa iddahnya selesai.
3. Meninggalkan rumah
Perempuan yang dalam masa iddah suami meninggal juga tidak diperkenankan untuk meninggalkan rumah selama masa iddah jika tidak dalam kondisi yang mendesak seperti harus bekerja pada saat siang hari atau berbelanja. Namun untuk di malam hari juga diperkenankan asalkan tetap bermalam di rumahnya.