Ini Dia Pengaturan dan Implementasi Limbah Bahan Berbahaya

Lingkungan merupakan tidak benar satu segi mutlak didalam kehidupan di bumi. Menjaga lingkungan merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagaimana yang telah kami ketahui didalam Undang-Undang No. 32/2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) yang telah di rubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah No. 22/2021 perihal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”) sesuaikan perihal pengelolaan lingkungan hidup, di antaranya yakni pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah b3”) dengan penggunaan Flow Meter Air Limbah.

Artikel ini mengupas beberapa ketetapan limbah b3 didalam UU Lingkungan sebagaimana yang telah di rubah oleh UU Cipta Kerja serta pengaturan yang terdapat didalam Peraturan Pemerintah. Di samping itu, akan tersedia pembahasan berasal dari judex facti dan judex juris perihal penerapan dan segi mutlak yang perlu diperhatikan menurut Hakim didalam menerapkan hukum lingkungan, dengan berfokus terhadap penerapan hukum lingkungan terhadap limbah b3.

 

Pembahasan Umum Limbah b3

Bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energi. dan/atau komponen lain yang sebab sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan , serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

1 Sedangkan, limbah b3 merupakan sisa suatu bisnis dan/atau kegiatan yang punya kandungan b3.

2Limbah b3 yang kebanyakan merupakan penyebab terjadinya pencemaran lingkungan hidup, supaya perusahaan yang didalam bidang usahanya mengelola atau dapat menghasilkan limbah b3 perlu untuk lakukan pengelolaan yang dapat berwujud pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaat, pengolahan, dan/atau penimbunan.

BACA JUGA  Mengatasi Dampak Negatif Perkembangan Teknologi

3Limbah b3 punyai penggolongan yang didasarkan atas kategori bahayanya di mana terbagi berasal dari Limbah b3 kategori 1 dan 2.

4 Untuk dapat memahami pembagian limbah selanjutnya dapat merujuk terhadap Lampiran IX berasal dari PP 22/2021. Dalam lampiran selanjutnya tercantum rincian perihal golongan limbah b3 layaknya Asam Sulfat, Sludge, maupun zat-zat lain tergolong didalam limbah b3.

Selanjutnya, didalam menentukan adanya suatu pencemaran lingkungan, dibutuhkan suatu parameter supaya dapat perlihatkan lingkungan dapat masuk kategori “tercemar”. Baku mutu merupakan batas atau parameter supaya perlihatkan lingkungan hidup dapat dikatakan “tercemar”.

5 Di samping itu, pengukuran baku mutu juga dibagi terhadap bagian berasal dari tiap-tiap lingkungan, di mana terbagi jadi baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu hawa ambien, baku mutu emisi, dan baku mutu air laut.

Gugatan Ganti Rugi terhadap adanya pencemaran limbah b3

Dalam penegakan hukum lingkungan, tidak benar satu cara yakni penegakan hukum perdata, dengan cara menuntut rubah rugi terhadap terjadinya pencemaran lingkungan. Namun, supaya dapat menuntut rubah rugi terhadap pencemaran lingkungan, dibutuhkan pembuktian lebih lanjut berwujud pembuktian tingkat baku mutu terhadap standar baku mutu yang telah ditetapkan.

Dalam tidak benar satu kasus antara LSM Forum Peduli Lingkungan Pali melawan PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Adera Field didalam putusan Pengadilan Negeri No. 17/Pdt.G-LH/2016/PN Mre jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 23/PDT/2017/PT.PLG jo.

BACA JUGA  Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan dan Doanya

Putusan Mahkamah Agung No. 3304 K/Pdt/2017 didalam pertimbangan hukum judex facti dan judex juris menyatakan bahwa untuk perlihatkan suatu pencemaran lingkungan dibutuhkan metodologi, berwujud ukuran baku serta parameter yang dapat dinilai melalui bukti ilmiah berwujud hasil berasal dari analisa laboratorium dengan didukung keterangan ahli.

Hal ini juga serasi dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1808 K/Pdt/2009 antara 3 orang nelayan di daerah Riau melawan PT Aneka Tambang (Tbk), didalam pertimbangan hukum judex juris menyatakan bahwa “Bukti berwujud Nota berasal dari Dinas Dirjen Perikanan dengan diperkuat keterangan saksi ahli, belum seluruhnya memenuhi apa yang dituntut oleh hukum. Berupa belum tersedia nya tindak lanjut didalam bentuk pemeriksaan laboratorium supaya dapat perlihatkan “pembangunan dermaga” membuat adanya pencemaran lingkungan yang membuat matinya ikan-ikan penggugat.”

Dari pertimbangan judex juris tersebut, menyatakan bahwa untuk perlihatkan apakah berjalan suatu pencemaran lingkungan, pembuktian gunakan hasil pemeriksaan laboratorium merupakan perihal yang penting. Karena dengan perlihatkan melalui hasil laboratorium, dapat menentukan apakah suatu lingkungan telah terkategori tercemar dengan dilampaui nya baku mutu tertentu sesuai dengan standard baku mutu yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku.