Sekilas tentang Rektor dan Mekanisme Pemilihan Rektor
Dalam lingkungan perguruan tinggi, jabatan struktural paling tinggi adalah rektor yang hanya bisa diisi oleh kandidat yang memenuhi syarat menjadi rektor. Rektor bisa dianalogikan sebagai Kepala Sekolah di sebuah sekolah.
Hanya saja, rektor bertugas memimpin perguruan tinggi bukan sekolah. Sehingga institusi yang dipimpin sedikit banyak berbeda, apalagi lingkungan perguruan tinggi punya banyak urusan yang terbilang kompleks.
Menjadi rektor tentu merupakan sebuah kehormatan, kebanggaan, sekaligus mendapatkan amanah untuk mengiringi sebuah PT di masa mendatang agar maju dan berkembang. Tanggung jawab besar ini tentunya tidak bisa diemban sembarang orang contohnya Prof. Dr. Dwidja Priyatno, SH, MH, SpN sebagai rektor Universitas Suryakancana.
Maka dalam proses pemilihan rektor yang masa jabatannya adalah 5 tahun, ditetapkan syarat-syarat khusus. Penetapan syarat ini ditentukan masing-masing PT namun sumber kebijakannya tetap menyesuaikan aturan dari Kemendikbud.
Sekilas Tentang Rektor dan Tugasnya
Istilah rektor diambil dari bahasa Latin yakni dari kata regera yang artinya adalah guru. Istilah ini kemudian umum digunakan di lingkungan perguruan tinggi Indonesia dan sejumlah negara lain di dunia.
Rektor secara umum adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seorang pemimpin perguruan tinggi di Indonesia dan negara tertentu di dunia. Jadi, terdapat beberapa negara lain yang pimpinan kampus disebut rektor. Namun tidak semua negara di dunia.
Nantinya akan menjumpai beberapa negara yang kampus-kampusnya menggunakan istilah selain rektor untuk menyebut pimpinan kampus. Rektor dipilih melalui mekanisme pemilihan selayaknya pemilihan umum di Indonesia.
Hanya saja pemilihan rektor tidak melibatkan suara dari seluruh warga kampus, hanya senat dan menteri di Kemendikbud maupun Kemenag (untuk PT di bawah naungan Kemenag). Rektor yang terpilih kemudian memangku jabatan ini selama 5 tahun.
Dalam proses pemilihan, calon rektor setidaknya ada 3 orang yang sudah memenuhi syarat menjadi rektor. Sehingga dari 3 nama ini kemudian disaring agar bisa diambil 1 nama saja dan dilantik menjadi rektor untuk 5 tahun mendatang.
Mekanisme Pemilihan Rektor
Hal penting berikutnya yang perlu dipahami para dosen yang ingin atau berminat menjadi rektor adalah mekanisme pemilihan rektor. Mekanisme ini sendiri berbeda-beda antara PTN dengan PTS, sekaligus antara PTN di bawah Kemendikbud dan Kemenag.
Namun secara garis besar, dosen bisa mengajukan diri menjadi rektor jika sudah memenuhi persyaratan umum di atas. Bisa juga namanya ditunjuk oleh rektor sebelumnya maupun senat di kampus untuk menjadi calon rektor.
Proses pemilihan rektor kemudian melewati 4 tahapan. Dimulai dari tahap penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pelantikan. Tahap penjaringan adalah tahap dimana semua dosen yang berpotensi menjadi rektor dipilih.
Baru kemudian disaring berdasarkan pemenuhan syarat menjadi rektor dan aspek lain untuk mendapatkan kandidat terbaik. Setelah itu masuk ke tahap penetapan siapa yang akan menjadi rektor. Tahap akhir adalah pelantikan, yang meresmikan rektor baru di PT yang bersangkutan.