Nih Dia Syarat PKP dan Manfaat yang Bisa Diperoleh Perusahaan
Sebagai pelaku bisnis yang memiliki kewajiban membayar pajak, Anda kudu jadi studi dan jelas syarat PKP dan fungsi yang didapatkan jasa pengurusan pembuatan PKP bandung.
Walaupun faktanya, tetap banyak pengusaha yang salah kaprah bersama dengan beberapa syarat untuk menjadi PKP yang dikukuhkan DJP.
Pasalnya tetap banyak yang menganggap, syarat kudu menjadi PKP adalah perusahaan yang bersifat PT.
Padahal tak kudu menjadi PT untuk menjadi PKP, sebab terhadap dasarnya PKP berfokus terhadap bruto per th. yang dimiliki perusahaan tersebut.
Jadi, mampu dibilang standing dan wujud perusahaan bukanlah penentu utama untuk menjadi PKP .
Maka dari itu, sebagai pengusaha ada baiknya Anda mengenal syarat PKP dan fungsi yang bakal Anda dapatkan.
Mengenal Apa Itu PKP?
Yang dinamakan PKP adalah, pengusaha yang jalankan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak).
Pengusaha ini dikenakan pajak berdasar UU PPN (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) 1984 dan Undang-Undang tentang lainnya.
Segala wujud dan standing perusahaan tidak mempengaruhi perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha yang dimaksud sendiri meliputi kudu pajak privat maupun kudu pajak badan yang memiliki bisnis atau aktivitas membuahkan barang (impor, ekspor dan perdagangan).
Apa Saja Syarat PKP?
Ada lebih dari satu syarat dalam pengajuan PKP, dimana syarat utama dari pengusaha kena pajak, adalah penghasilan bruto (omzet tiap tahun) bersama dengan angka minimum Rp. 4.8 miliar.
Pada dasarnya tiap-tiap wujud dan standing perusahaan berpeluang menjadi PKP, kalau perusahaan memenuhi syarat dan/atau dikukuhkan menjadi PKP.
Segala model bisnis jadi CV,PT, Persatuan Dagang, UKM, koperasi maupun perorangan yang memiliki bisnis untuk mengadakan barang.
Untuk menjadi PKP, perusahaan kudu lewat proses survei yang dilakukan oleh KPP maupun daerah kudu pajak lainnya.
Ada lebih dari satu syarat yang kudu terpenuhi, seperti lebih dari satu syarat PKP dibawah ini:
1. Persyaratan Pengukuhan PKP
Agar sebuah perusahaan mampu dikukuhkan sebagai PKP, ada lebih dari satu syarat PKP yang kudu terpenuhi.
Yang pertama ada lebih dari satu syarat subjektif dalam perpajakan, meliputi aktivitas bisnis yang Anda jalani, berikut lebih dari satu diantaranya:
Lokasi dan denah perusahaan atau aktivitas usaha.
Foto kantor maupun daerah aktivitas usaha.
List aset yang dimiliki.
Laporan keuangan perusahaan dalam periode 1 bulan terakhir.
Ada termasuk lebih dari satu dokumen yang kudu Anda siapkan, sebagai beberapa syarat untuk menjadi PKP secara objektif. Berikut lebih dari satu syarat administrasi diantaranya:
Fotokopi KTP bagi warga negara indonesia.
Fotokopi Paspor bagi warga negara asing.
Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi warga negara asing.
Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi warga negara asing.
Fotokopi NPWP perusahaan.
Fotokopi NPWPD dan termasuk TDP perusahaan.
Fotokopi SIUP dan termasuk SITU perusahaan.
Fotokopi akta perusahaan.
2. Ketentuan Tambahan
Pengusaha yang mengurus pengukuhan sebagai PKP termasuk kudu memenuhi lebih dari satu keputusan tambahan. Seperti lebih dari satu dibawah ini:
Melakukan pelaporan SPT lewat e-Filing secara runtut dalam periode 2 th. terakhir.
Memiliki pinjaman pajak, kalau pinjaman pajak bersama dengan persetujuan untuk mengangsur maupun menunda pembayaran pemungutan pajak.
Syarat Pengukuhan Berdasarkan Jenis Badan
Ada lebih dari satu perbedaan dalam pengukuhan perusahaan. Syarat PKP ini dibedakan berdasarkan model badan perusahaan tersebut.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Badan Usaha bersama dengan Status Pusat (Induk)
Adapun syarat untuk badan bisnis atau perusahaan pusat (induk) adalah sebagai berikut:
Fotokopi akta pendirian perusahaan, termasuk dokumen perubahan bagi WP badan dalam negeri.
Fotokopi NPWP perusahaan maupun pengurus PKP.
Surat pernyataan atau surat kuasa bersama dengan materai (jika PKP dilimpahkan terhadap individu terpilih).
Kontrak atau perjanjian sejenis (antara penyedia jasa kantor visual dan pengusaha) bagi perusahaan yang memakai kantor visual.
Dokumen perlindungan izin, keterangan bisnis dari lembaga atau pejabat berwenang.
2. Badan Usaha bersama dengan Status Cabang
Untuk dokumen syarat badan bisnis cabang, nyaris mirip bersama dengan syarat badan bisnis pusat, yang menjadi pembeda adalah ada tambahan dokumen tertentu.
Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi keterangan maupun surat bukti cabang perusahaan dari badan bisnis yang udah ada.
Sedangkan untuk beberapa syarat selain yang disebutkan diatas, seluruhnya sama.
3. Badan Usaha Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Untuk syarat PKP bagi model badan seterusnya adalah sebagai berikut:
Fotokopi perjanjian kerja mirip pada pihak tentang joint operation.
Fotokopi akta perusahaan sebagai wujud lain syarat pertama.
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari tiap-tiap pihak terkait, khususnya NPWP dari pihak penanggung jawab pajak atau pengurus pengajuan syarat PKP.
Fotokopi paspor untuk warga negara asing yang tidak memiliki NPWP.
Surat pernyataan bermaterai yang mencantumkan aktivitas bisnis dan wilayah aktivitas usaha
Kontrak atau perjanjian sejenis (antara penyedia jasa kantor visual dan pengusaha) bagi perusahaan yang memakai kantor visual.
Dokumen perlindungan izin, keterangan bisnis dari lembaga atau pejabat berwenang.
Metode Pengajuan Syarat PKP
Pengurusan pengajuan beberapa syarat untuk menjadi PKP mampu dilakukan secara tertera bersama dengan mengisi form bersama dengan lampiran beberapa syarat yang udah disebutkan diatas.
Dokumen mampu Anda sampaikan secara langsung, lewat POS maupun lewat jasa ekspedisi atau jasa kurir bersama dengan bukti pengiriman ke KPP terdaftar.
Dimana dokumen berikut bakal diproses bersama dengan estimasi waktu paling lambat 1 hari kerja, termasuk sehabis dokumen permohonan diterima.
Jika standing badan udah menjadi PKP, maka badan bisnis atau perusahaan berikut diwajibkan mengajukan permohonan sertifikat elektronik.
Dimana pengajuan berikut dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 bulan, sehabis perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.
Keuntungan Menjadi PKP
Ada lebih dari satu keuntungan yang mampu Anda rasakan kalau badan bisnis yang Anda kelola terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP.
Berikut lebih dari satu keuntungan menjadi PKP:
1. Legalitas
Dengan dikukuhkannya sebuah badan atau perusahaan menjadi PKP, maka legalitas perusahaan berikut udah tidak mampu diragukan lagi
Pengusaha atau Badan diakui memiliki proses yang baik dan legal secara hukum oleh pemerintahan.
2. Kredibilitas
Keuntungan kedua, pengusaha baik privat maupun badan diakui sebagai perusahaan besar dan mampu jalankan kerjasama bersama dengan perusahaan besar lainnya.
Hal ini menjadi nilai tambah, dalam hal relasi bisnis dan networking kerja perusahaan yang Anda kelola.
3. Transaksi bersama dengan Pemerintah
Perusahaan tersebut, termasuk diperbolehkan jalankan transaksi bersama dengan bendaharawan pemerintah maupun ikuti lelang yang diselenggarakan pihak tentang yakni pemerintahan.
4. Penangguhan BKP dan/atau JKP
Dalam hal produksi, perusahaan yang dikukuhkan sebagai PKP, diakui memiliki beban memproduksi yang baik, sebab BKP dan/atau JKP mampu di tangguhkan terhadap kastemer akhir.
Hal ini termasuk berlaku dalam hal investasi, para investor dan perusahaan yang menjadi PKP, diperbolehkan menangguhkan BKP dan/atau JKP terhadap kastemer tingkat akhir.
Pungutan pajak PKP bersama dengan menyerahkan BKP dan/atau JKP dilakukan bersama dengan menerbitkan faktur pajak yang umumnya memakai aplikasi e-Faktur pajak.
5. Nilai Tambah dari Calon Investor
Dengan menjadi PKP, perusahaan bakal meraih nilai malah dari calon investor. Dimana mereka tahu, omzet minimum perusahaan adalah Rp 4.8 miliar.
Tak heran, pastinya banyak calon investor yang berpeluang menanamkan modal terhadap bisnis yang Anda kelola.
Nah itu dia pembahasan tentang syarat PKP, dan termasuk keuntungan menjadi PKP. Yang pasti menjadi PKP atau bukan, sebagai kudu pajak, kita kudu mengurus dan membayarkan segala model pajak yang ditangguhkan kepada perusahaan maupun pribadi.