Mengenal Solar B30, Campuran Solar dan Minyak Nabati

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah meluncurkan Program Mandatori B30 pada Senin silamĀ  untuk diimplementasikan secara serentak di semua Indonesia mulai 1 Januari 2020. Solar B30 merupakan pengembangan berasal dari Solar B20 yang di awalnya sudah disebarkan di bermacam stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di semua Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meracik biodiesel yang merupakan BBN untuk mesin diesel bersifat ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat berasal dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi.

Untuk kala ini, bahan baku biodiesel yang digunakan di Indonesia beberapa besar berasal berasal dari minyak sawit (CPO). Selain berasal dari CPO, tanaman lain yang berpotensi untuk bahan baku biodiesel antara lain tanaman jarak, jarak pagar, kemiri sunan, kemiri cina, nyamplung dan lain-lain.

Solar B30 merupakan keliru satu bentuk inovasi bahan bakar solar bersama perpaduan antara 70 prosen minyak solar bersama 30 prosen minyak nabati atau nama lainnya FAME. Saat ini Solar yang tersedia di awalnya di Indonesia masih di step pencampuran 20 prosen FAME atau yang lebih dikenal bersama nama Solar B20, sesuai bersama SK Dirjen Migas Nomor 28 tahun 2016.

Pemerintah jalankan inovasi bersama Solar B30 sebagai bentuk sediakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Karena Solar yang tersedia kala ini sudah tidak semuanya dihasilkan berasal dari minyak bumi yang tidak dapat didaur ulang. Selain itu pengembangan bahan bakar biodiesel merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan ketahanan daya melalui diversifikasi daya bersama tekankan potensi daya lokal.

BACA JUGA  Pemasaran Online yang Efisien Melalui Company Profile

“Kita berupaya untuk mencari sumber-sumber daya terbarukan. Kita perlu melepas diri berasal dari ketergantungan kepada daya fosil yang suatu kala pasti bakal habis. Pengembangan EBT (Energi Baru Terbarukan) terhitung tunjukkan prinsip kita untuk melindungi bumi, melindungi daya bersih bersama turunkan emisi gas karbon dan melindungi kualitas lingkungan,” ungkap Joko Widodo kala peresmian.

 

Penerapan in tidak asal dikerjakan oleh pemerintah dikarenakan di awalnya sudah memulai Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel. Road test dikerjakan bersama memperbandingkan kinerja pemanfaatan B30 dan B20 pada delapan unit kendaraan bersama berat kotor kendaraan di bawah 3,5 ton dan jarak tempuh 50 ribu kilometer (km).

 

Sementara untuk kendaraan bersama berat kotor kendaraan di atas 3,5 ton, road test dikerjakan pada tiga unit kendaraan bersama memperbandingkan keadaan sebelum saat dan setelah pemanfaatan B30 pada jarak tempuh 40 ribu km.

“Hasil road test B30 sejauh ini tunjukkan tidak tersedia perbedaan kinerja vital disaat kendaraan mengfungsikan bahan bakar B30 dan B20, lebih-lebih kendaraan berbahan bakar B30 membuahkan tingkat emisi lebih rendah,” ujar Kepala Balitbang ESDM, Dadan Kusdiana.

BACA JUGA  cara membuat kerupuk amplang ikan tenggiri

Road test merupakan upaya Balitbang ESDM bersama bersama BPDPKS, BPPT, APROBI, Pertamina dan Gaikindo di dalam sediakan data dan hasil uji fungsi mendukung implementasi kebijakan mandatori B30 pada Januari 2020.

“Parameter yang diukur dengan alat ukur Macnaught Flow Meter selama road test adalah konsumsi bahan bakar, daya, emisi, start ability di dalam keadaan dingin, kualitas bahan bakar dan pelumas. Salah satu output aktivitas road test ini adalah pengguna dan industri otomotif dapat terima mandatori B30,” ungkapnya.

Dadan memaparkan jarak yang sudah ditempuh kendaraan uji per 21 Agustus adalah 35 ribu km untuk Mitsubishi Pajero Sport, 30 ribu km untuk Nissan Terra, 22 ribu km untuk Toyota Fortuner, 19 ribu km untuk DFSK Super Cab, 27 ribu km untuk truk Mitsubishi Fuso dan UD truck, dan juga 26 ribu km untuk truk Isuzu.

Sedangkan rute untuk kendaraan uji bersama bobot di bawah 3,5 ton adalah Lembang-Cileunyi-Nagreg-Kuningan-Tol Babakan-Slawi-Guci-Tegal-Tol Cipali-Subang-Lembang. Adapun rute untuk kendaraan uji bersama bobot di atas 3,5 ton adalah Lembang-Karawang-Cipali-Subang-Lembang.