Dokumen-Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Buka Bisnis Apotek

franchise apotek

Sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis apotek yang akan kamu buka nanti harus punya dokumen-dokumen. Dokumen yang akan digunakan untuk membuat SIA, juga dokumen sebagai syarat berdirinya suatu usaha supaya sifatnya legal.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan tentu wajib kamu tahu. Termasuk untuk kamu yang minat ambil franchise apotek, tetap harus tahu apa saja yang dibutuhkan.

Dokumen Untuk Bisnis Apotek

Kamu boleh memutuskan apakah ambil franchise apotek atau mulai apotek sendiri nanti-nanti. Karena keputusan ini memang membutuhkan waktu berpikir yang cukup, supaya semuanya terkendali dan modal yang ditentukan sesuai untuk bisnis. Kali ini kamu akan mengetahui apa saja dokumen yang dibutuhkan.

Sebelum disebutkan apa saja dokumen itu, terlebih dahulu kamu harus tahu bahwa setiap bisnis apotek legal di Indonesia akan dibuktikan dari satu dokumen. Namanya SIA atau yang kepanjangannya Surat Izin Apotek. Jika kamu sebagai pebisnis siap mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dan memenuhi syarat, maka dokumen ini bisa didapatkan.

BACA JUGA  Peluang keberhasilan dalam bisnis usaha kopi

Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Atasan untuk pebisnis yang berstatus sebagai PNS atau kerja di BUMN, daftar asisten apoteker, denah bangunan, peta lokasi bisnis, surat pernyataan PSA, fotokopi perjanjian dengan PSA, surat pernyataan APA tidak bekerjasama dengan industri atau perusahaan lain, fotokopi KTP apoteker, dan fotokopi surat izin kerja APA adalah dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIA.

Untuk kamu yang belum tahu, APA merupakan Apoteker Pengelola Apotek. Di atas disebutkan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan APA. Sebab pihak ini nanti memang tidak boleh punya kerjasama dengan apotek, industri,atau perusahaan lain, alias harus benar-benar jadi pengelola di apotek kamu saja.

BACA JUGA  Cara Membuat Puding Zebra Roti Tawar dan Beberapa Resep Lainnya

Kemudian ada PSA, merupakan Pemilik Sarana Apotek. Antara PSA dengan APA harus punya perjanjian, dan bukan sembarang perjanjian. Sebab penandatanganannya harus di depan notaris.

Baik untuk franchise apotek maupun buka apotek dengan brand sendiri, sama-sama membutuhkan dokumen tersebut. Hanya saja, jika kamu pilih waralaba, urusannya akan jauh lebih mudah.