Bagaimana Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Nikah Siri (Isbat Cerai)?

Banyak sekali yang menanyakan kepada tim advokatkita berkenaan bagaimana cara mengajukan perceraian bagi mereka yang menikah siri, dilengkapi ulang jikalau posisi mereka sudah miliki anak, hal berikut pasti dapat menimulkan banyak pertanyaan serta dilema, serta bagaimana hukum memandang berkenaan masalah tersebut. Untuk itu kali ini kami dapat coba mengulas secara singkat dan padat berkenaan masalah tersebut.

Sesuai bersama Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 berkenaan Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, terhadap pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan cuma sanggup dibuktikan bersama Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam hal perkawinan tidak sanggup dibuktikan bersama Akta Nikah, sanggup diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jikalau belum mengajukan Isbat nikah ke Pengadilan Agama tetapi menginginkan mengajukan perceraian? Maka kamu kudu mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama. Isbat Cerai adalah sistem permintaan pengesahan pernikahan nikah siri sekaligus menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri ataupun pihak suami.

Menikah siri jikalau dilakukan bersama sudah memenuhi syarat dan rukun nikah serta tidak ada larangan kawin atas pasangan berikut maka, pernikahan berikut adalah sah, sebagaimana dilindungi di dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, jikalau dilakukan menurut hukum Islam sesuai bersama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berkenaan Perkawinan” jo. Pasal 39 – Pasal 44 (larangan kawin).

BACA JUGA  Peralatan Sablon Teknologi Kreatif dalam Dunia Percetakan

Pengesahan Perkawinan adalah cara yang sanggup ditempuh oleh pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah menurut hukum agama untuk memperoleh pengakuan berasal dari negara atas pernikahan yang sudah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir sepanjang pernikahan, agar pernikahannya berikut berkekuatan hukum.

Sedangkan Perceraian adalah berakhirnya suatu ikatan pernikahan. Jika suasana atau suasana tempat tinggal tangga sudah tidak bisa saja untuk dilanjutkan, maka sanggup meminta perlindungan pengadilan untuk dilakukan sistem perceraian.

Namun, kudu diperhatikan, untuk mengajukan isbat cerai, terkandung ketentuan-ketentuan yang kudu terpenuhi, jikalau ketentuan berikut tidak terpenuhi, maka sanggup dipastikan tidak sanggup mengajukan Isbat cerai, lalu apa saja ketentuan-ketentuannya?

Adanya perkawinan yang terjadi sebelum saat berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Pernikahan pernah dilakukan, tetapi pernikahan berikut tidak sah atau tidak tercatatkan di Lembaga Pencatatan Nikah terkait.

Hilangnya Akta Nikah, tetapi saat ditanyakan ke Lembaga Pencatatan atau KUA berkaitan ternyata datanya tidak ditemukan.

Jika salahsatau suasana diatas sesuai bersama masalah anda, maka kamu sanggup segera mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.

Lalu bagaimana berkaitan status anak? Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir berasal dari pernikahan berikut adalah anak-anak yang sah juga.

BACA JUGA  Alat Yang di Butuhkan Untuk Usaha Kue Basah

Lalu, apasaja syarat untuk pengajuan Isbat Cerai di Pengadilan Agama? Syaratnya adalah sebagai berikut:

-Siapkan Kartu Identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-KK (Kartu Keluarga)
-Surat Pengantar berasal dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan kamu pernah tercatat di lokasi KUA terkait.
-Surat Gugatan atau Permohonan Isbat Cerai

Setelah syarat berikut diatas sudah siap, maka kamu sanggup segera datang ke Pengadilan Agama sesuai bersama tempat tinggal istri sekarang.

Mengenai syarat nomor 4, jikalau kamu sanggup menyebabkan surat gugatan atau permintaan Isbat Cerai sendiri, kamu sanggup segera mendaftarkannya di anggota pendaftaran di Pengadilan Agama, tetapi jikalau kamu tidak sanggup membuatnya, kamu sanggup datang ke dan meminta perlindungan terhadap Posabkum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Terkait, atau kamu sanggup meminta perlindungan kepada Kuasa Hukum atau Advokat/Pengacara, jikalau kamu dibantu oleh Advokat/Pengacara maka kamu tidak kudu repot-repot mengurus sistem perceraiannya sendiri.