Ini Dia Ciri Konsultan Pajak Resmi
Sesuai namanya, konsultan pajak resmi adalah orang yang berprofesi memberikan konsultasi berhubungan dengan perpajakan kepada wajib pajak. Mulai dari pajak perorangan maupun pajak perusahaan.
Melalui adanya pelayanan dari jasa konsultan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu. Berikut ini sudah ada beberapa informasi terkait ciri-ciri dari konsultan pajak.
Ciri-Ciri Kantor Konsultan Pajak Resmi
Berikut ini sudah ada beberapa ciri-ciri kantor konsultan pajak yang sudah terdaftar, yaitu:
1. Mempunyai Sertifikasi Kompetensi
Saat Anda memilih kantor konsultan pajak, pastikan kantor konsultan pajak sudah mempunyai sertifikasi kompetensi resmi dari pihak yang berwenang. Hal ini karena, adanya sertifikasi kompetensi yang menjadi bukti bahwa kantor konsultan pajak sudah memenuhi standar dalam memberikan layanan perpajakan.
2. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak (AAKP)
Agar bisa memperoleh layanan terbaik dari jasa konsultan pajak, pastikan konsultan pajak tersebut berasal dari Anggota Asosiasi Konsultan Pajak (AAKP). Hal ini karena, konsultan pajak sudah menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak (AAKP) dan resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
3. Mempunyai Izin Praktik Resmi
Cara memilih kantor konsultan pajak, memastikan izin praktik dari konsultan pajak tersebut. Izin praktik konsultan pajak sendiri biasanya sudah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau oleh pejabat resmi.
4. Memiliki Keahlian di Bidang Perpajakan
Perlu Anda ketahui bahwa setiap konsultan pajak mempunyai keahlian yang berbeda-beda. Dengan kata lain, konsultan pajak akan membawahi bidang tertentu sesuai keahlian yang dimiliki.
Keahlian dari konsultan pajak tersebut dibedakan melalui sertifikasi, yakni kelas A, B, dan C. Walaupun begitu, ada konsultan pajak yang menguasai seluruh bidang dengan semua kelas sertifikasi.
5. Patuh Terhadap Undang-Undang
Kantor konsultan pajak terbaik tentunya akan menjalankan tugas dan layanannya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan. Khususnya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perpajakan di Indonesia. Bagi Anda yang membutuhkan jasa konsultan pajak bisa langsung hubungi https://jtconsulting.tax/.
Itu saja informasi yang bisa disampaikan mengenai ciri-ciri konsultan pajak yang sudah terdaftar. Semoga apa yang sudah dijelaskan bisa memberikan manfaat dan menambah wawasan lebih untuk Anda.