Mudahnya Membuat KTP Secara Online

KTP merupakan dokumen penting yang dimiliki oleh warga negara. Kini membuat KTP bisa kamu lakukan secara online, lho. Mau tahu caranya? Simak penjelasan dibawah ini, ya.

 

Membuat KTP Secara Online

Setiap warga negara harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Dokumen ini berisi informasi data diri yang disempurnakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK sendiri bisa berupa angka sakral yang nantinya mampu kita memanfaatkan untuk bermacam kepentingan administrasi dan birokrasi. Membuat KTP juga tidak sulit. Apalagi sekarang bisa kita lakukan secara online. Mudah sekali, bukan?

Sekarang Anda tidak pelu pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) cuma untuk membuat KTP. Sudah ada cara membuat ktp online yang lebih praktis dan memudahkan.

Kini Anda bisa membuat KTP secara online sehingga dapat menghemat waktu masyarakat. Jadi, tidak harus menggunakan waktu berjam-jam untuk antre.

 

Aturan Proses Pembuatan KTP

Saat ini ada keputusan baru perihal proses pembuatan KTP. Untuk KTP baru, jumlah kata sekurang-kurangnya adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, sesudah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan keputusan baru KTP, yaitu:

  • Bisa dibaca dengan mudah
  • Tidak mempunyai makna negatif dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk spasi
  • Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata
BACA JUGA  Mengungkap Keindahan Cincin Pria yang Terbuat dari Bahan Alami

 

Cara Membuat KTP Online

Dalam pembuatan KTP online, Anda harus melaksanakan beberapa langkah seperti dibawah ini:

  • Unduh lebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online.
  • Pilih jenis layanan ‘Kartu Tanda Penduduk’
  • Isilah data diri yang dibutuhkan
  • Unggah dokumen sesuai dengan syarat-syarat yang diminta
  • Tunggu proses verifikasi berkas permintaan hingga disetujui
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi perihal status layanan
  • Kamu nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran
  • Bagi yang sebelumnya belum dulu mempunyai KTP, maka KTP tersebut akan langsung diberikan

 

Syarat & Dokumen Membuat KTP Online

Ketika membuat KTP online, ada beberapa syarat dan dokumen pendukung yang harus Anda perhatikan. Ini dia penjelasannya:

1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI

  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
  • Mempunyai kartu keluarga

 

2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap

  • Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik
  • Mempunyai kartu keluarga
  • Mempunyai dokumen perjalanan
  • Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

 

3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

  • Memiliki surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
  • Mempunyai kartu keluarga
BACA JUGA  Inovatif Sekali Hadiah Ulang Tahun Unik Anti Mainstream

4. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI

  • Memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia (RI)
  • Mempunyai kartu keluarga

 

5. Syarat Membuat KTP Elektronik sebab Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Sudah mencukupi syarat perihal surat keterangan pindah

 

6. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Mempunyai kartu keluarga
  • Mempunyai KTP lama
  • Mempunyai KITAP
  • Memiliki surat keterangan/bukti pergantian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

 

7. Syarat Membuat KTP Elektronik sebab Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Mempunyai kartu keluarga
  • KTP lama
  • Mempunyai dokumen perjalanan
  • Memiliki KITAP

 

8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili

  • Tidak ada pergantian data kependudukan
  • Mempunyai kartu keluarga
  • Terdapat dokumen perjalanan (untuk WNA)
  • Memiliki KITAP (untuk WNA)

 

9. Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Mempunyai surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
  • Memiliki KTP yang rusak (jika rusak)
  • Mempunyai kartu keluarga
  • Memiliki Dokumen perjalanan
  • Memiliki KITAP