FAKTA UNIK

Mudahnya Membuat KTP Secara Online

KTP merupakan dokumen penting yang dimiliki oleh warga negara. Kini membuat KTP bisa kamu lakukan secara online, lho. Mau tahu caranya? Simak penjelasan dibawah ini, ya.

 

Membuat KTP Secara Online

Setiap warga negara harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Dokumen ini berisi informasi data diri yang disempurnakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK sendiri bisa berupa angka sakral yang nantinya mampu kita memanfaatkan untuk bermacam kepentingan administrasi dan birokrasi. Membuat KTP juga tidak sulit. Apalagi sekarang bisa kita lakukan secara online. Mudah sekali, bukan?

Sekarang Anda tidak pelu pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) cuma untuk membuat KTP. Sudah ada cara membuat ktp online yang lebih praktis dan memudahkan.

Kini Anda bisa membuat KTP secara online sehingga dapat menghemat waktu masyarakat. Jadi, tidak harus menggunakan waktu berjam-jam untuk antre.

 

Aturan Proses Pembuatan KTP

Saat ini ada keputusan baru perihal proses pembuatan KTP. Untuk KTP baru, jumlah kata sekurang-kurangnya adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, sesudah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan keputusan baru KTP, yaitu:

 

Cara Membuat KTP Online

Dalam pembuatan KTP online, Anda harus melaksanakan beberapa langkah seperti dibawah ini:

 

Syarat & Dokumen Membuat KTP Online

Ketika membuat KTP online, ada beberapa syarat dan dokumen pendukung yang harus Anda perhatikan. Ini dia penjelasannya:

1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI

 

2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap

 

3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

4. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI

 

5. Syarat Membuat KTP Elektronik sebab Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

 

6. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

 

7. Syarat Membuat KTP Elektronik sebab Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

 

8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili

 

9. Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

Exit mobile version