UI Mengajak Pengusaha Di Depok Peduli Limbah Cair
Bagi kamu yang menjadikan tempat tinggal sebagai pabrik rumahan atau daerah bisnis layaknya jasa laundry dan cuci motor, berhati-hatilah waktu akan menghilangkan limbah cair. Jangan sembarangan. Karena terkecuali sembrono bisa-bisa kena pidana lantaran mencemari lingkungan dan Air Tanah.
Persoalan pembuangan limbah telah jadi masalah di pemukiman padat dan kota besar. Melihat peliknya masalah itu, dosen-dosen yang tergabung didalam Tim Pengabdi yang terdiri dari dosen-dosen UI di Fakultas Hukum, FISIP dan Teknik mengampanyekan pengolahan limbah cair di wilayah Kukusan, Depok.
Tujuannya sehingga masyarakat mengetahui pengolahan limbah untuk menolong perairan darat yang aman dan sehat. Para dosen yang terlibat didalam kegiatan berikut pada lain Dr. Rr. Dwinanti Rika Mathanty, Ir. Wahyuni Pudjiastuti dan Dr Rouli Anita Velentina.
Mereka mengingatkan masyarakat tentang pemeliharaan dan pengolahan air limbah sesuai bersama dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).Kegiatan kampanye itu berupa workshop bertajuk Water Literacy. “Sasaran kita adalah pelaku UMKM laundry dan jasa cuci motor,” kata Velentina, di Jakarta, Selasa (29/10).
Velentina menyebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak mendapatkan air bersih. Namun, melalui UU PPLH, negara ikut mengamanatkan masyarakat untuk memproses air limbah sehingga tidak merugikan orang lain. Apabila limbah cair dikelola secara tidak tepat hingga merugikan orang lain, hal itu mampu dikategorikan sebagai tingkah laku melawan hukum sebagaimana diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Tim Pengabdi UI menentukan Depok sebagai titik kampanye gara-gara Pemkot Depok telah memiliki Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 yang utamakan masyarakat dan juga pelaku bisnis untuk memenuhi baku kualitas air limbah domestik. “Menurut UNDP, bersama dengan ikut memelihara dan memproses limbah cair, masyarakat mampu dikatakan telah berkontribusi terhadap keamanan negara. Kampanye kita mempunyai tujuan untuk menstimulus masyarakat ke arah itu,” terang Velentina.
Tim Pengabdi telah mengampanyekan pengolahan limbah cair di Kelurahan Kukusan Depok dengan menggunakan flow meter . Acara berikut dihadiri Sekretaris Lurah Kukusan, kalangan pengusaha jasa UMKM tempat tinggal kost, laundry dan cuci motor, dan juga kader PKK, Karang Taruna dari 5 RW yang tersedia di wilayah Kelurahan Kukusan.
Pada 2018 lalu, Tim Pengabdi UI termasuk menggelar kegiatan kampanye bersama dengan melibatkan Komunitas Ciliwung di Kelurahan Kukusan. Menurut Wahyuni, masyarakat wajib mendapatkan sosialisasi tentang pemeliharaan lingkungan baik bersama dengan cara kampanye maupun penyebaran informasi melalui sarana massa.
“Penyampaian informasi pengelolaan limbah cair wajib dilakukan bersama dengan efektif sehingga masyarakat mengetahui dan tidak berlangsung kesalahan didalam menangkap informasi,” tutur Wahyuni.Wahyuni melanjutkan, pihaknya menentukan kampanye sekaligus mengadakan workshop gara-gara bersama dengan cara layaknya itu masyarakat langsung mendapatkan wawasan tentang pengolahan limbah cair. “Kami mengenalkan Taman Air sehingga air yang telah diolah mampu digunakan ulang untuk kepentingan membersihkan kendaraan maupun menyiram tanaman,” jelasnya.
Sedangkan menurut Dwinanti, tingginya populasi masyarakat wajib diimbangi bersama dengan sosialisasi terhadap masyarakat untuk memenuhi air bersih. Cara yang mampu dilakukan adalah memakai curah hujan.
“Kami telah laksanakan percobaan penjernihan air dari air kotor yang tidak mampu dikonsumsi jadi air jernih yang mampu dikonsumsi bersama dengan tidak meniadakan kualitas air yang dihasilkan. Masyarakat mampu memakai cara ini untuk mendapatkan air bersih tanpa wajib mengandalkan air tanah,” ujarnya.