Tata Cara Mengurus Surat Nikah di KUA Terlengkap
Menikah ialah merupakan salah satu momen penting dalam hidup seseorang. Setiap pasangan yang ingin menikah harus mempersiapkan berbagai hal, termasuk mengurus surat nikah. Surat nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut sudah sah menikah di hadapan hukum dan agama yang dianut. Meskipun terdengar rumit, sebenarnya tata cara mengurus surat nikah di KUA cukup sederhana. Berikut ini adalah tata cara mengurus surat nikah di KUA.
Tata Cara Mengurus Surat Nikah di KUA
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan
Sebelum mengurus surat nikah di KUA, pastikan bahwa kamu dan pasangan memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau e-KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum pernah menikah dari desa atau kelurahan, serta surat ijin dari orang tua jika kamu atau pasangan masih di bawah umur.
2. Kunjungi KUA Terdekat
Setelah dokumen-dokumen siap, kunjungi KUA terdekat di tempat tinggal kamu atau pasangan. Pastikan untuk datang pada jam kerja dan hari yang tepat untuk mengurus surat nikah. Baca juga: tata cara nikah di KUA yang harus Anda ketahui.
3. Isi Folmulir Permohonan
Di KUA, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan surat nikah. Formulir ini berisi informasi pribadi kamu dan pasangan, seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, serta agama dan suku bangsa. Pastikan semua informasi yang kamu isi benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu bawa. Anda juga harus mengetahui dan memahami bagaimana tata cara daftar nikah online.
4. Lakukan Wawancara
Setelah mengisi formulir, kamu dan pasangan akan diwawancarai oleh petugas KUA. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan bahwa kamu dan pasangan benar-benar ingin menikah dan sudah siap untuk membina rumah tangga. Selama wawancara, petugas KUA akan meminta kamu dan pasangan untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait pernikahan dan persiapan yang telah dilakukan.
5. Tentukan Tanggal dan Waktu Pernikahan
Setelah wawancara selesai, kamu dan pasangan akan diminta untuk memilih tanggal dan waktu pernikahan. Pilihlah tanggal dan waktu yang sesuai dengan jadwal KUA dan tidak bertabrakan dengan kegiatan lain. Pastikan untuk memilih waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pernikahan, seperti merencanakan acara, mengundang tamu, dan membeli perlengkapan pernikahan.
6. Lakukan Akad Nikah
Pada tanggal dan waktu yang sudah ditentukan, lakukan akad nikah di KUA. Pastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dan semua dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan. Selama akad nikah, kamu dan pasangan akan mengucapkan ijab kabul yang menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam.
7. Ambil Surat Nikah
Setelah akad nikah selesai, kamu dan pasangan dapat mengambil surat nikah di KUA. Surat nikah ini akan menjadi bukti sah bahwa kamu dan pasangan telah resmi menikah. Pastikan untuk memeriksa kembali isi surat nikah dan menanyakan jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan.
Dengan mengetahui tata cara mengurus surat nikah di KUA seperti mempersiapkan dokumen yang diperlukan, mengunjungi KUA terdekat, mengisi folmulir permohonan, melakukan wawancara, menentukan tanggal pernikahan, melakukan akad nikah, dan mengambil surah nikah diatas maka, diharapkan kamu dan pasangan tidak lagi merasa khawatir dan bingung saat ingin menikah secara resmi. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan dokumen yang diperlukan, serta memperhatikan setiap langkah yang telah dijelaskan dalam artikel ini. Dengan begitu, kamu dan pasangan dapat merayakan momen pernikahan dengan tenang dan bahagia. Selamat menikah!