Hal Ini Dalam Peraturan Perusahaan Anda?

Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk memiliki aturan perusahaan yang dapat menegaskan seluruh kegiatan didalam perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Peraturan perusahaan menjadi hal yang harus tersedia didalam perusahaan, apapun bentuknya, dan bagaimanapun proses serta kronologis bisnisnya.

Tidak sedikit perusahaan yang belum tahu efek serta pentingnya keberadaan aturan didalam perusahaan untuk menjaga lingkungan perusahaan selamanya sehat dan kondusif. Kalaupun udah ada, biasanya aturan tersebut tetap tertera secara tidak resmi.

Meskipun penting, tapi beberapa perusahaan tetap tersedia yang tidak memiliki aturan formal sebagai saran kegiatan bisnis yang sehat didalam lingkup  membuat peraturan perusahaan.

Hal ini memaksa Human Capital Practitioner untuk dapat bergerak cepat membawa dampak aturan yang dapat diterapkan dengan cepat. Yang mana dapat membawa dampak ketidaktepatan dan kesalahan-kesalahan kecil yang nantinya dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan perusahaan. Hindari kesalahan-kesalahan didalam pembuatan PP dengan mempelajari MODUL 2: INDUSTRIAL RELATIONS

Mengapa Perlu tersedia Peraturan Perusahaan?
Perlu diketahui bahwa kita sebagai Human Capital Practitioner sebenarnya selagi ini tengah bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan, visi, dan, misi perusahaan yang udah disepakati bersama.

Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) udah mengatakan bahwa aturan perusahaan adalah aturan yang dibuat secara tertera oleh perusahan yang berisi persyaratan kerja dan tata teratur perusahaan.

Dengan keberagaman latar belakang, suku, ras, budaya, dan banyak lagi segi pembeda lainnya antar karyawan yang bekerja didalam perusahaan pasti akan menyebabkan banyak sekali perbedaan pendapat.Cepat atau lambat, masalah pun pasti akan muncul. Bisa berasal dari cara pandang yang berbeda, pendapat yang berbeda, atau apalagi masalah internal yang berpotensi mengganggu kenyamanan bekerja rekan-rekan yang tersedia di sekitarnya.

Maka berasal dari itu, harus tersedia aturan perusahan yang dapat disepakati dengan demi lancarnya kegiatan perusahaan. Dengan adanya aturan yang mengikat, maka para karyawan akan pertimbangkan lagi tiap kelakuan dan kelakuannya.

Karena pastinya mereka akan mempertanyakan konsekuensi yang ia menerima seumpama ia tidak mematuhi aturan perusahaan yang udah disepakati. Karena sifatnya mengikat, maka tiap elemen yang tersedia di perusahaan harus patuh terhadap aturan ini.

BACA JUGA  Inspirasi bisnis kaos distro

Kapan Perusahaan Perlu Membuat Peraturan Perusahaan?
Mengacu terhadap Pasal 2 ayat (1) Permenaker 28/2014, aturan perusahaan harus dibuat jika kuantitas karyawan minimum mencapai 10 orang.

Dengan adanya aturan perusahaan, maka hal-hal di bawah akan mudah untuk diwujudkan:

Lingkungan kerja yang professional
Kegiatan perusahaan menjadi teratur dan sehat
Karyawan teratur didalam bekerja
Terhindar berasal dari sanksi-sanksi hukum
Untuk mewujudkan seluruh hal tersebut, Human Capital Practitioner dan Business Owner harus membawa dampak aturan yang benar. Benar didalam makna apa dan apa saja cara yang harus dilakukan?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014), penyusunan aturan ini menjadi tanggung jawab perusahaan, tapi didalam penyusunannya selamanya harus pertimbangkan saran berasal dari karyawan.

Hal yang Harus Ada didalam Peraturan Perusahaan
Peraturan yang udah disusun akan menjadi tanggung jawab entrepreneur bersangkutan. Ketentuan yang tersedia di dalamnya pastinya tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang diakui negara. Inilah hal-hal yang harus tersedia di dalamnya sesuai dengan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

1. Hak dan Kewajiban Pengusaha
Sudah harusnya perusahaan memerlukan sebuah pedoman sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar. Apalagi perusahaan yang berkembang dan memiliki karyawan yang banyak. Pengusaha yang udah mempekerjakan karyawan berhak menerima hasil kerja maksimal yang dapat memajukan perusahaan. Hal lain yang mendukung atau melengkapi hal ini, dapat tercantum sesuai dengan budaya perusahaan seperti visi, misi, dan value yang tersedia di perusahaan Anda. Simak juga Rekaman Live Online Training – Bedah Poin Penting UU Cipta Kerja PP Terbaru yang Berdampak Pada HR dan Bisnis.

2. Hak dan Kewajiban Pekerja atau Karyawan
Hak para pekerja atau karyawan yang bekerja adalah gaji atau upah beserta bonus dan tunjangan tertentu.

– Hak berwujud gaji
Gaji karyawan diatur didalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1. Gaji karyawan dibayarkan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja yang pernah dijalankan di awal. Jumlah yang diberikan tidak boleh kurang berasal dari angka UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) setempat. Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, upah terdiri atas komponen:

BACA JUGA  Bisnis Ternak Kelinci Menjadi Pengusaha Sukses Peternakan

Upah tanpa tunjangan/upah pokok;
Upah pokok dan tunjangan tetap;
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; dan
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Simak selengkapnya tentang proses gaji, kompensasi, dan benefit dengan mencermati rekaman Live Online Training – Sistem Remunerasi Anti Boncos.

– Hak berwujud cuti
Cuti merupakan hak karyawan yang dapat digunakan gara-gara beberapa alasan sesuai dengan kesepakatan. Karyawan yang udah lebih berasal dari 6 bulan bekerja berhak beroleh cuti. Meskipun juga tersedia yang tidak mengambil cuti gara-gara dapat diuangkan.

Jenis-jenis cuti misalnya;

cuti sakit
cuti hamil
cuti melahirkan cuti panjang (umumnya untuk karyawan senior)
cuti untuk keperluan keluarga yang mutlak dan mendesak.
dll.
– Kewajiban karyawan untuk memenuhi jam kerja

Berdasarkan UU tentang Ketenagakerjaan, inilah jam kerja yang berlaku di Indonesia:

Untuk proses 6 hari kerja: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Untuk proses 5 hari kerja: 8 jam per hari atau 40 jam per minggu

3. Syarat Kerja
Syarat kerja didalam tiap perusahan pasti berbeda-beda, sesuaikan bidang perusahaan Anda dengan persyaratan kerja yang harus dimiliki oleh para karyawan.

4. Tata Tertib Perusahaan
Tentang tata teratur di perusahaan, hal ini dapat disesuaikan sesuai dengan budaya perusahaan, visi dan misi yang diterapkan di perusahaan. Contohnya adalah soal seragam, selagi masuk dan pulang kerja, serta tata teratur yang menyangkut K3.

5. Jangka Waktu Berlakunya Peraturan Perusahaan
Sebuah aturan yang dibuat perusahaan memiliki jangka selagi maksimal yaitu 2 th. dan harus diperbarui sehabis jaman berlakunya habis sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Pasal 11 Ayat (3). Perubahan tersebut juga harus beroleh persetujuan berasal dari yang berwenang.