Perbedaan antara Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan

Selain persamaan, antara pembukuan dan pencatatan termasuk memiliki sebagian perbedaan, yaitu:

1. Perbedaan Wajib Pajak

Pada dasarnya, berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) KUP, dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang khusus yang melakukan kesibukan bisnis atau pekerjaan bebas, dan juga Wajib Pajak badan yang ada di Indonesia kudu untuk melakukan atau menyelenggarakan pembukuan. Namun, pembukuan ini dikecualikan bagi Wajib Pajak orang khusus yang melakukan kesibukan bisnis atau pekerjaan bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperbolehkan untuk mengkalkulasi penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan yang tertera terhadap UU KUP.

Berikut merupakan persyaratan dari Wajib Pajak yang diharuskan menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan:

Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan

Merupakan Wajib Pajak badan

Merupakan Wajib Pajak orang khusus yang melakukan kesibukan bisnis ataupun pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak orang khusus yang memiliki penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar didalam satu tahun.

 

Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan

BACA JUGA  Penyewaan Kursi Acara Paling dekat

Merupakan Wajib Pajak orang khusus yang melakukan suatu kesibukan bisnis atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (pmzet) kurang dari Rp 4,8 miliar didalam satu tahun, bisa menggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) didalam mengkalkulasi penghasilan neto, dengan syarat kudu memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didalam jangka sementara 3 (tiga) bulan pertama dari th. pajak yang bersangkutan.

Merupakan Wajib Pajak orang khusus yang tidak melakukan kesibukan bisnis atau pekerjaan bebas.

 

2. Syarat Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan

Syarat penyelenggaraan pembukuan

Untuk pembukuan, diadakan dengan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pembukuan dijalankan dengan terdiri atas catatan tentang harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, dan juga penjualan dan pembelian agar pajak yang terutang nantinya bisa dihitung oleh Jasa Pembukuan dan Pajak di Jakarta.

 

Syarat penyelenggaraan pencatatan

Dalam pencatatan, kudu melukiskan terdapatnya peredaran atau penerimaan bruto dan kuantitas penghasilan bruto yang di terima atau diperoleh.

Harus melukiskan terdapatnya penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

BACA JUGA  Syarat Domba yang Bagus untuk Aqiqah

Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu type bisnis atau area usaha, maka pencatatan kudu melukiskan secara mengerti untuk masing-masing type bisnis atau area bisnis yang bersangkutan.

Selain menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak orang khusus termasuk kudu menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

 

3. Perbedaan Bahasa

Bahasa terhadap pembukuan

Pembukuan dijalankan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata duit Rupiah yang disusun didalam Bahasa Indonesia ataupun didalam bhs asing sesuai dengan perizinan dari Menteri Keuangan.

 

Bahasa terhadap pencatatan

Sedangkan pencatatan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata duit rupiah.