FAKTA UNIK

Persyaratan Nikah Sipil

 

Persyaratan nikah sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan norma perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta dicatat oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi setiap orang untuk melangsungkan pernikahan di Persyaratan Nikah Sipil?

UU No. Hukum Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 6 dan 7, menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengadakan pernikahan. Pengaturan syarat-syarat tersebut diantaranya bertujuan untuk melindungi kepentingan perempuan dari perkawinan paksa dan perkawinan di bawah umur.

Terdapat syarat-syarat tedapatlah tersebut :

Dalam hal apa perkawinan menurut Undang-Undang dilarang?

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

Apakah pernikahan dianggap tidak sah jika tidak didokumentasikan secara resmi

Proses pencatatan perkawinan sendiri, sebenarnya tersebut tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri tedapatlah proses admtersebutstratif. Dalam konteks agama atau tedapatt perkawinan yang tidak dicatatkan di-anggap sah. Tetapi dalam hukum nasional, proses pencatatan tersebut telah menjadi bagian dari hukum positif, ka-rena hanya dengan proses tersebut maka masing-masing pihak mengakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum. Catatan pernikahan akan mempengaruhi hak-hak dasar anak-anak yang lahir dan termasuk hak-hak mereka. Siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan pernikahan?

Setiap-tiap pernikahan dicatat sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Bagi mereka yang melangsungkan perkawinan berdasarkan ajaran Islam, pencatatan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara untuk yang menganut agama selain Islam seperti Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat, dan lainnya, pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendokumentasikan pernikahan di Persyaratan Nikah Sipil?

Untuk mendapatkan layanan pencatatan pernikahan, wajib melengkapi syarat-syarat berikut:

Kapan waktu yang tepat untuk mencatat perkawinan?

Bagaimana dengan penghayat kepercayaan yang bertedapat di lokasi-lokasi terpencil ?

Pasal 45 – 47 dan 67 Perpres No. 25 Tahun 2008 mengatur bahwa pendaftaran penduduk termasuk pencatatan biodata kependudukan, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, pendataan masyarakat rentan admtersebutstrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan. Masyarakat terpencil masuk dalam pemahaman masyarakat rentan sehingga untuk pendaftaran penduduk, termasuk pencatatan acara Dan Anda juga dapat membaca lebih lengkap di catering jakartakependudukan dilakukan oleh Tim Pendataan dari Gubernur atau Bupati Walikota. Tim akan datang ke komunitas terpencil tersebut untuk melakukan pendataan, mengisi formulir survei yang harus ditandatangani oleh masyarakat, melakukan verifikasi dan validasi; Mencatat dan mencatat data masyarakat untuk disampaikan ke instansi yang melaksanakan; dan Surat penerbitan Keterangan Tanda Komunitas.

Apa yang dilakukan Kantor Catatan Sipil (KCS) terdapat permohonan pencatatan perkawinan?

Pegawai dari Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat pernikahan dengan tata cara:

Exit mobile version