Panduan Dan Langkah Pendirian PT di Indonesia

Indonesia dikehendaki selamanya mampu melahirkan pengusaha-pengusaha handal yang bukan hanya monopoli generasi tua, tapi terhitung kalangan milenial. Bahkan dibandingkan generasi yang lebih tua, milenial punya inovasi yang cukup kreatif didalam perihal bisnis.

Mau usaha yang digeluti ini besar atau kecil, pasti jika dilakukan bersama sungguh-sungguh, akan mampu beri tambahan hasil yang maksimal. Namun jika Anda sebenarnya punya visi yang cukup besar terhadap pasar, pasti perlu membentuk sebuah usaha yang profesional.

Di Indonesia, ada dua pilihan untuk solusi ini yakni usaha yang berbadan hukum dan usaha yang tidak berbadan hukum. Untuk usaha berbadan hukum, sadar keluar lebih profesional dan punya prosedur tersendiri untuk mengurusnya.

Jika Anda menentukan usaha berbadan hukum, jenisnya pun ada banyak jadi dari Firma, CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas).

Dari ketiga jenis itu, mampu dibilang jika PT merupakan primadona dan banyak dipilih sehingga keinginan untuk pembentukan PT terhitung perihal yang paling banyak dilakukan pebisnis kala ini. Memahami tingginya permintaan, pemerintah melalui Perpres No. 91 Tahun 2017 berkenaan Percepatan Pelaksanaan Berusaha pun mempermudah sistem pendirian PT bagi kalangan pengusaha.

 

Perubahan-Perubahan didalam Prosedur Pendirian PT

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada Perpres No. 91 Tahun 2017 berkenaan Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebenarnya mengakibatkan sistem pendirian PT jauh lebih cepat.

Presiden secara segera memerintahkan jajaran mengenai untuk laksanakan reformasi besar-besaran didalam pendirian PT yang secara umum di mulai th. 2018 silam. Berikut ini adalah sebagian pergantian yang dilakukan sehingga untuk mendirikan PT di zaman sekarang, lebih efektif:

 

Terintegrasinya sistem Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta sistem Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan ini bermakna kala Notaris mendaftarkan PT milik Anda di Kemenkumham, maka NPWP perusahaan akan terdaftar segera di KPP. Meskipun sebenarnya untuk mencetak kartu NPWP dan SKT dilakukan manual oleh KPP.

Saat mengurus pendirian PT, pebisnis akan memperoleh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh provinsi. Namun melalui keputusan baru, SIUP dan TDP akan dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bahkan sejak th. 2019, TDP digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sekaligus berguna mengambil alih API (Angka Pengenal Impor).

BACA JUGA  Apa itu Long Shot Fotografi dan Tipsnya

Pastikan jika bidang usaha yang Anda laksanakan perlu sesuai bersama yang tertera didalam SIUP dan NIB. Karena jika terjadi survei dan ternyata usaha yang Anda geluti tidak sesuai, maka izin pendirian PT mampu dibekukan
Jika dulu untuk mendirikan PT perlu yang namanya SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), maka kala ini tidak lagi. Hanya saja sebenarnya untuk mendirikan perusahaan haruslah selamanya di wilayah zonasi komersial yang sudah ditetapkan.

Dengan pergantian di atas, sadar mengakibatkan pebisnis yang mengidamkan mendirikan PT menjadi makin dipermudah. Bahkan jika dibandingkan bersama dulu yang perlu melewati total 13 prosedur, untuk mendirikan PT kala ini hanya diperlukan 7 prosedur. Tak heran jika kala pendirian PT saat ini hanya perlu sekitar tujuh hari, jauh lebih cepat daripada dulu yang memakan kala hingga 47 hari.

 

Syarat-Syarat yang Diperlukan Saat Mendirikan PT

Dibandingkan jenis usaha yang berbadan hukum lainnya, PT sebenarnya punya skala memproses yang terbesar. Untuk itulah didalam sistem pendirian PT, diperlukan sederet syarat yang cukup mendetail dan sadar perlu disempurnakan setiap pengusaha. Supaya sistem pembentukan PT tidak berlarut-larut, tersebut adalah sederet syarat yang perlu dilengkapi:

-Pada dasarnya, PT dibentuk atas perjanjian, sehingga punya lebih dari satu orang Pendiri (Direktur dan Komisaris) yang masing-masing dari mereka berhak atas saham. Karena dimiliki lebih dari satu orang inilah, Anda perlu menyertakan fotokopi KTP, NPWP dan KK dari para pemegang saham sekaligus pengurus
-Sertakan foto Direktur berukuran 3×4 sekaligus foto kantor terlihat luar dan dalam
-Berikan fotokopi pembayaran PBB th. terakhir sesuai bersama domisili perusahaan
-Setor fotokopi surat kontrak/sewa kantor sebagai bukti kepemilikan usaha
-Bagi Anda yang berada di luar Jakarta dan punya perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan, umumnya akan diminta surat info dari RT/RW setempat
-Usahakan wilayah PT di daerah perkantoran atau pusat perbelanjaan, ruko dan bukan di wilayah pemukiman
-Jika PT ada di kompleks gedung perkantoran, perlu menyertakan Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung
-Memiliki surat keteangan zonasi dari kelurahan
-Ada stempel perusahaan
-Memiliki nama perusahaan
-Ada lapisan pemegang saham
-Wajib punya akta pendirian yang disahkan oleh Kemenkumham
-Menetapkan nilai modal dasar
-Pemegang saham haruslah WNI (Warga Negara Indonesia) atau Badan Hukum yang dirikan sesuai bersama hukum Indonesia
-Memiliki Notaris bersama Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

BACA JUGA  Solar Power Plant Indonesia

Dari syarat-syarat di atas, ada sebagian kondisi yang perlu menjadi perhatian calon pebisnis yang hendak mendirikan PT. Apa saja? Ini ulasannya:

Ada tiga jenis nilai modal dasar yang mampu ditetapkan didalam pendirian PT yakni untuk kebutuhan PT Kecil (minimal modal setor Rp50 juta), PT Menengah (minimal modal setor Rp500 juta) dan PT Besar (minimal modal setor Rp10 miliar).

Jika Anda mendirikan PT di provinsi DKI Jakarta, umumnya punya syarat tambahan yakni minimal salah satu Direktur adalah orang Jakarta asli yang dibuktikan bersama e-KTP domisili ibukota Indonesia tersebut
NPWP yang akan Anda terima haruslah update baik wilayah yang mirip bersama e-KTP, kesesuaian NIK hingga informasi tambahan misalkan no HP dan email.

Jika Anda sudah menikah dan umumnya NPWP disatukan bersama suami atau istri, haruslah memperbarui NPWP
Dalam kondisi Anda sudah menikah dan mengidamkan mengajak suami atau istri mendirikan PT bersama, maka perlu minimal satau pihak lagi. Keberadaan satu pihak lagi ini untuk melengkapi lapisan pemegang saham sekaligus pengurus. Hal ini sadar terjadi terlebih jika Anda dan pasangan tidak punya perjanjian pra-nikah.

Nah, jika sudah mencukupi syarat-syarat yang diperlukan maka Anda mampu segera masuk ke wejangan prosedur mendirikan PT. Di Indonesia, prosedur pendirian PT diatur didalam Pasal 7 hingga Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2007 berkenaan Perseroan Terbatas (UUPT).