Bagaimana Proses Gesek Tunai
Pengguna kartu kredit kian melonjak. “Kartu utang” ini pun kini tak lagi hanya sebagai alat pembayaran. Tetapi dapat digunakan seperti kartu ATM: tarik tunai.
Sebenarnya bank sudah menerapkan suku bunga tinggi, 4-5 persen per bulan, bagi pemegang kartu yang menarik tunai lewat bank. Sementara, misalnya digunakan sebagai alat pembayaran belanja, suku bunga utang ini kurang lebih 3 persen.
Kebutuhan uang tunai bagi para pemilik kartu kredit yang kian banyak termasuk acap kali disalahgunakan oleh toko atau merchant kartu kredit. Dengan alih-alih belanja di toko itu, pemilik kartu dapat bebas menarik dana bersama bunga yang relatif lebih kecil.
Fenomena tarik tunai berasal dari kartu kredit ini sering disebut sebagai gestun: gesek tunai. Di sejumlah toko di mal-mal sering sediakan jasa ini, pastinya bersama imbalan antara 2-3 persen berasal dari nilai total gestun. Bani misalnya, menceritakan pengalamannya menarik sejumlah dana untuk kepentingan cepat.
Dia pernah bertransaksi di salah satu kios di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, dan toko N, di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kedok gesek tunai di Plaza Semanggi memanfaatkan penjualan merchandise dan souvenir, tetapi di toko N berjualan emas dan perhiasan.
Bila idamkan menarik, termasuk jauh lebih enteng dibandingkan aplikasi di bank. Pemilik kartu tinggal singgah langsung ke konter gesek tunai. Lalu dimintai kartu isyarat masyarakat untuk mencocokkan data. Bila cocok, gestun pun dapat dilakukan, dan uangnya dapat berwujud cash maupun transfer. “Ini terlampau usaha kepercayaan,” katanya.
Sedangkan ongkos 3 persen, Bani mengatakan, dapat diberikan didalam bentuk cash maupun dipotong langsung berasal dari penarikan itu. Misalnya, penarik bakal menggesek Rp5 juta, maka ongkos gestun sebesar Rp150 ribu dapat dibayar langsung atau menggesek Rp5,15 juta.
Tentu saja, gestun ini hanya dapat dikerjakan sebesar batas limit kartu kredit. Tak hanya itu, fasilitas gestun termasuk sudah berkembang ke penutupan tagihan kartu. Pemilik kartu kredit tak harus pusing misalnya sudah jatuh tempo, sebab jasa gestun ini dapat “menolong”.
Pemilik kartu memadai singgah ke merchant menghendaki bantuan, dan toko itu bakal membayar seluruh tagihan Anda. Lalu, setelah membayar, toko bakal menggesek kartu Gestun online terpercaya Anda and ongkos tambahan 2,5 – 3 persen. “Ini menguntungkan. Kami dapat menutup kartu kredit dan dapat reward,” ujar Bani. Bisnis seperti ini termasuk diharamkan oleh Bank Indonesia.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), terutama pasal 8 ayat 2, menyatakan, acquirer (bank pemproses transaksi kartu kredit) harus menghentikan kerja serupa bersama Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan. Dalam penjelasan aturan ini, “tindakan merugikan” ini keliru satunya gesek tunai.