Cara Mengurus Surat Cerai Online
Dalam kehidupan tempat tinggal tangga, tidak seutuhnya dapat terjadi lancar dan harmonis. Tak jarang, perasaan manis dan romantis antara suami dan istri hanya “terasa” saat awal pernikahan saja. Setelah itu, bisa saja akan nampak suatu persoalan yang lebih-lebih disebabkan karena hal-hal kecil, salah satunya adalah perbedaan pendapat antar keduanya.
Jika jalur damai telah tidak dapat ditempuh, maka hal yang dapat dilaksanakan adalah bersama dengan bercerai dengan sebutan lain berpisah berasal dari pertalian pernikahan.
Bagi orang berada, urusan cerai akan diserahkan begitu saja pada pengacara pribadinya. Lantas, bagaimana jikalau orang biasa-biasa saja yang tidak memiliki pengacara teristimewa dalam mengurus surat cerai?
Tentu saja gampang dilakukan. Bahkan saat ini dapat diurus secara online juga lh Nah, selanjutnya ini adalah lebih dari satu cara mengurus surat cerai baik secara online, di pengadilan agama terdekat, maupun di pengadilan negeri. Yuk, review ulasan selanjutnya ini sehingga Grameds memahaminya!
Cara Mengurus Surat Cerai Online
Di jaman yang serba canggih ini, seluruh kesibukan manusia dapat dilaksanakan secara online, tak jikalau dalam mengurus surat cerai. Yap, lebih-lebih semenjak ada pandemi Covid-19 yang terjadi dua th. lalu, ada pembatasan sosial membuat senang tak senang masyarakat harus mengurus hal-hal yang perihal bersama dengan administrasi dan dokumen secara online. Hal ini didukung oleh pemerintah bersama dengan menciptakan sebuah aplikasi e-Court yang sebenarnya diperuntukkan pada usaha mengurus surat pengajuan perceraian dalam pernikahan.
Melalui ada aplikasi e-Court ini, setidaknya proses mengurus surat cerai dapat gampang diproses. Bahkan pelaksanaan persidangan perceraiannya pun dilaksanakan secara online! Lantas, bagaimana cara mengurus surat cerai secara online lewat aplikasi e-Court ini? Yuk review ulasan selanjutnya ini!
Syarat Kelengkapan Dokumen Untuk Surat Cerai:
Surat gugatan atau permohonan cerai
KTP berasal dari penggugat
Buku nikah
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran Anak (jika memiliki)
Klik link https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login
Isilah username dan password yang sesuai.
Pada halaman utama, menentukan menu Pendaftaran Perkara yang terletak di kolom sebelah kiri.
Pilih opsi Gugatan Online.
Ketuk opsi Tambah Gugatan yang terletak di bagian atas.
Pilih Pengadilan Agama/Negeri yang hendak dituju. Setelah itu, ketuk Lanjutkan.
Pilih opsi Tambah Pihak.
Isi data pada kolom yang telah di sediakan dan simpan data.
Klik Lanjut Upload Berkas yang terletak di bagian bawah website.
Setelah masuk ke halaman Berkas Perkara Gugatan, masukkan data cocok bersama dengan berkas atau dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Ketuk Lanjut Perhitungan SKUM
Beri sinyal centang pada kotak, kemudian ketuk opsi Lanjut.
Jika nominal harga pembayaran untuk mengurus surat cerai telah keluar, maka ketuk Lanjut Pembayaran.
Lakukan pembayaran bersama dengan pilihan yang telah disediakan.
Nantinya, pihak pengadilan akan laksanakan verifikasi data atas pendaftaran surat cerai milikmu. Biasanya, laporan verifikasi akan dikirim ke surel yang terdaftar.
Apa Itu Aplikasi e-Court?
Pada bulan Agustus 2020 lalu, aplikasi e-Court telah resmi diluncurkan oleh Mahkamah Agung dan telah ada lebih kurang 186 ribu perkara didaftarkan lewat aplikasi tersebut. Sejatinya, aplikasi e-Court ini adalah layanan yang bertujuan kepada para Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara dengan pengacara perceraian jakarta utara.
Tidak hanya itu saja, dalam aplikasi ini juga terdapat layanan Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya sekaligus bersama dengan Pembayarannya yang secara online. Berhubung segalanya dilaksanakan secara online, maka proses Pemanggilan dan Persidangan juga dilaksanakan lewat surat elektronik dengan sebutan lain email.
Adanya aplikasi e-Court ini diharapkan dapat menambah layanan dalam fungsinya terima pendaftaran perkara secara online. Hal itu juga akan menghemat saat dan ongkos terlebih ketika proses pendaftaran sampai persidangan perkaranya.
Dalam aplikasi e-Court ini terdapat 4 layanan yaitu berupa:
1) e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
Pendaftaran perkara online dapat dilaksanakan sehabis terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar bersama dengan menentukan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang telah aktif laksanakan layanan e-Court. Semua berkas pendaftaran nantinya akan dikirim secara elektronik lewat aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
2) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
Dengan laksanakan pendaftaran perkara online lewat e-Court, Pendaftar akan secara otomatis beroleh Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan lewat saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia. Nah, untuk kelancaran dalam menolong program e-Court Mahkamah Agung RI juga bekerja mirip bersama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara .
3) e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak lewat saluran elektronik ke alamat email para pihak serta Info panggilan selanjutnya dapat dicermati pada aplikasi e-Court.
4) e-Litigation (Persidangan Secara Online)
Aplikasi menolong dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilaksanakan pengiriman dokumen persidangan layaknya Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Dasar Hukum Aplikasi e-Court
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.